Article
Lima Aturan Logistik Unik di Indonesia
Kamis, 24 Juli 2025

Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, menghadapi tantangan logistik yang tidak biasa. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah aturan yang tak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mencerminkan karakter geografis dan sosial Indonesia. Berikut lima aturan logistik yang tergolong unik dan menarik:
🛳️ 1. Tol Laut: Armada Logistik untuk Pemerataan Harga
Diluncurkan sejak 2015, program Tol Laut bukanlah jalan tol biasa, melainkan jalur pelayaran tetap yang menghubungkan wilayah barat dan timur Indonesia. Tujuannya adalah menurunkan disparitas harga barang antar pulau.
Biaya logistik Indonesia mencapai 23% dari PDB, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata global yang hanya 8–9%.
Tol Laut membantu menurunkan harga barang di wilayah timur hingga 30% dalam beberapa kasus.
Program ini diatur melalui Peraturan Presiden dan didukung oleh Kementerian Perhubungan, menjadikannya salah satu kebijakan logistik paling khas di dunia.
📦 2. Kewajiban Tracking System untuk Kendaraan Logistik
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021, semua kendaraan angkutan barang diwajibkan menggunakan sistem pelacakan (tracking system).
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan keamanan pengiriman barang.
Sistem ini membantu mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan barang, yang sebelumnya mencapai 5–10% dari total pengiriman di sektor ekspedisi.
Aturan ini mendorong digitalisasi logistik dan menjadikan Indonesia salah satu negara di Asia Tenggara yang mewajibkan pelacakan real-time secara nasional.
🧾 3. National Single Window: Satu Pintu untuk Semua Dokumen
Indonesia menerapkan sistem National Single Window (NSW) untuk menyederhanakan proses ekspor-impor dan logistik.
NSW mengintegrasikan lebih dari 18 kementerian dan lembaga dalam satu platform digital.
Waktu pengurusan dokumen ekspor yang sebelumnya bisa mencapai 7 hari, kini dipangkas menjadi 1–2 hari.
Sistem ini diatur melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
✈️ 4. Angkutan Barang Melalui Udara Diatur Secara Khusus
Indonesia memiliki aturan unik untuk angkutan barang melalui udara, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018.
Setiap pesawat angkut wajib memiliki izin khusus dan memenuhi standar pemeliharaan yang ketat.
Transportasi udara menyumbang hanya 2% dari total volume logistik, tetapi berperan penting dalam pengiriman ke wilayah terpencil seperti Papua dan Maluku.
Aturan ini memastikan bahwa barang-barang penting seperti obat-obatan dan dokumen tiba dengan cepat dan aman.
🧪 5. Gudang Farmasi Harus Punya Sistem Pengawasan Suhu
Melalui Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2019, gudang farmasi wajib memiliki sistem pengawasan suhu dan manajemen mutu yang ketat.
Suhu gudang harus dijaga antara 15–25°C untuk produk farmasi tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Aturan ini unik karena tidak hanya mengatur logistik secara umum, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat secara langsung.
Dengan karakter geografis yang kompleks, Indonesia membutuhkan aturan logistik yang tidak hanya efisien, tetapi juga adaptif dan inovatif. Dari Tol Laut hingga sistem pelacakan digital, setiap kebijakan mencerminkan upaya pemerintah dalam menjawab tantangan logistik yang khas.
Kalau kamu tertarik untuk mengubah artikel ini jadi video naratif atau infografik interaktif, tinggal beri aba-aba saja